Pintasan.co, Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mengalami pengunduran jadwal.

Semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, pelantikan tersebut akan digeser ke Maret 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menjelaskan bahwa pengunduran dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK hanya akan mengeluarkan surat pernyataan tidak ada sengketa setelah semua perkara PHPU rampung.

“Surat tersebut diperlukan oleh seluruh kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk pelantikan. Maka yang tidak bersengketa pun harus menunggu hingga seluruh sengketa selesai,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025), seperti dikutip dari Antaranews.

Pelantikan secara serentak ini, menurut Rifqinizamy, merupakan prinsip dasar Pilkada serentak.

Ia menambahkan bahwa perubahan jadwal pelantikan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

“Ini keputusan di level Presiden, bukan KPU. Oleh karena itu, tanggal pastinya masih menunggu penerbitan Perpres tersebut,” ujar Rifqinizamy.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025.

Adapun MK dijadwalkan memulai tahapan sengketa PHPU pada 8 Januari 2025 dengan pemeriksaan pendahuluan.

Agenda ini dilakukan empat hari setelah registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

Putusan terkait gugur atau tidaknya suatu perkara dijadwalkan keluar antara 11–13 Februari 2025. Perkara yang tidak gugur akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.

Baca Juga :  Turun Bersihkan Sungai, Kang Dedi Tegaskan Ingin Selesaikan Masalah Bukan Sekedar Menyapa

Selanjutnya, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025 untuk memutuskan perkara dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Sidang pembacaan putusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Maret 2025. Dengan timeline ini, pelantikan kepala daerah yang terpilih harus menunggu penyelesaian seluruh proses di MK.