Pintasan.co, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal meskipun salah satu kandidat, yaitu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Yana D. Putra, telah meninggal dunia.
Yana merupakan pasangan dari Calon Bupati Herdiat Sunarya, yang maju sebagai pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengumumkan kabar duka ini secara resmi kepada publik.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi proses pemilu dan menjaga kelancaran tahapan Pilkada.
“Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok (Rabu) itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon,” ujar Ummi saat memberikan keterangan di Bandung, Selasa.
Dalam situasi ini, KPU Kabupaten Ciamis diinstruksikan untuk menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini mencakup komunikasi intensif dengan penanggung jawab atau Liaison Officer (LO) dari partai-partai pengusung pasangan calon tunggal.
Ummi menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan LO untuk memastikan semua informasi tersampaikan dengan benar.
“Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, dan ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon,” tambahnya.
KPU juga diwajibkan untuk menyebarkan pengumuman ini tidak hanya kepada masyarakat luas tetapi juga kepada semua perangkat pemilu, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini harus dilakukan segera setelah surat resmi diterima.
“Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya,” jelas Ummi.
Mengenai surat suara, Ummi memastikan bahwa tidak akan ada perubahan desain meskipun salah satu calon telah wafat.
Pergantian calon wakil bupati hanya dapat dilakukan setelah penetapan hasil pemilu dan menjelang pelantikan, dengan syarat pasangan calon tersebut memenangkan Pilkada.
“Tidak ada perubahan, surat suara tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin bisa pada saat sebelum penetapan dan pelantikan,” tegasnya.
Pasangan Herdiat-Yana menjadi perhatian karena didukung oleh seluruh partai politik di Ciamis, membuat mereka satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada ini.
Jika pasangan ini menang, calon wakil bupati baru akan diajukan oleh koalisi pengusung untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Yana.
“Nantinya harus digantikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti,” pungkas Ummi.
Yana D. Putra meninggal dunia akibat serangan jantung di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, pada Senin (25/11/2024).
Kepergiannya membawa duka mendalam, namun KPU menegaskan bahwa komitmen terhadap kelangsungan Pilkada tetap menjadi prioritas utama.