Pintasan,co. Makassar – Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat daerah yang menggugat hasil rekapitulasi Pilkada tersebut adalah Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi adanya empat Pilkada Serentak di Sulsel yang berakhir di MK.
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut muncul sebagai bentuk ketidakpuasan dari pasangan calon terhadap hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Ini berkaitan dengan gugatan dari para paslon yang tidak puas dengan keputusan yang dihasilkan teman-teman KPU kabupaten/kota dalam proses rekapitulasi. Itu adalah hak dari para paslon,” kata Hasbullah kepada wartawan di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar pada Sabtu (7/12).
Meskipun demikian, Hasbullah mengaku tidak mengetahui secara rinci bukti-bukti yang dibawa oleh paslon untuk menggugat ke MK.
Namun, ia yakin bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami tidak tahu bukti-bukti apa yang disampaikan paslon dalam gugatan ini. Namun, dari seluruh proses tahapan yang telah dilakukan, termasuk catatan kejadian khusus yang sudah diproses, kami yakin teman-teman sudah siap,” tegasnya.
Hasbullah juga menambahkan bahwa proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari TPS hingga kabupaten/kota, akan menjadi landasan untuk menghadapi gugatan di MK.
“Proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga kabupaten/kota akan menjadi modal bagi teman-teman untuk menghadapi gugatan di MK,” jelasnya.
Begitu pula dengan KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan siap untuk menghadapi gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sulsel.
Ia menegaskan bahwa gugatan di MK adalah langkah konstitusional yang sah bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil keputusan yang ada.
“Jika ada gugatan di tingkat provinsi, kami siap menghadapi itu. Itu adalah jalur konstitusional yang memang diberikan kepada setiap paslon yang tidak puas dengan keputusan yang ada,” tambahnya.