Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menyelidiki adanya surat edaran meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) Idul fitri 1447 H yang diduga mencatut nama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang ditujakan kepada pengusaha truk.

“Sedang diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto kepada wartawan, Kamis, (5/3/2026).

Menurut Budhi, hasil pemeriksaan, surat selebaran THR itu tak pernah dikeluarkan internal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Terlebih, model surat, stempel, dan tanda tangan dalam surat, sangat berbeda dengan surat resmi milik Polres.

“Surat edaran palsu Polres Metro Tanjung Priok. Ini sedang diselidiki siapa penyebarnya,” ujarnya.

Diketahui, dalam surat edaran yang beredar tertulis para direktur perusahaan di area Pelabuhan Tanjung Priok menjadi tertuju permintaan bantuan THR. Surat dikirim pada Rabu, (4/3/2026).

Dalam surat tersebut terdapat stampel samar Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian, pihak yang bertandatangani tertulis Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanpa nama tertera dalam tanda tangan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Insiden Pedagang Es Kue Jadul