Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya mengusut laporan Partai Demokrat terkait dugaan penyebaran berita bohong. Konten tersebut menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seorang pengacara berinisial M mengajukan laporan terhadap empat akun media sosial. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini menangani perkara tersebut.
“Benar, ada laporan dugaan penyebaran berita bohong. Direktorat Reserse Siber sedang memprosesnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026), dikutip dari detikNews.
Polda Metro Jaya mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Partai Demokrat melaporkan sejumlah konten media sosial yang memuat informasi tidak benar dan berpotensi meresahkan publik.
Pelapor menyebut sejumlah video di YouTube dan TikTok yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah palsu Jokowi. Pelapor juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Bukti itu berupa tangkapan layar video dan data digital.
Budi menegaskan kepolisian akan memproses setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ruang digital tetap sehat,” kata Budi.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief menyatakan partainya menggunakan pasal dalam KUHP baru. Demokrat mengacu pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 264.
“Kami memilih pasal itu agar proses hukum berjalan jelas dan tepat,” ujar Andi Arief, Selasa (6/1/2026).
Empat akun media sosial tersebut mengunggah konten yang menuding SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut.
