Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor untuk menjalani proses mediasi sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, di kawasan Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ia menerangkan bahwa seorang anak berinisial R (11) mendatangi warung milik terduga pelaku berinisial U untuk membeli jajanan. Namun, U menuduh anak tersebut mengambil uang dari warungnya.
Akibat tuduhan tersebut, U disebut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer, memukul, dan menampar korban, kemudian membawa anak itu ke pos keamanan setempat.
Setibanya di pos sekuriti, U kembali menampar korban hingga mengalami luka dan hidung berdarah. Kejadian tersebut disaksikan oleh petugas keamanan dan pengurus RT, yang kemudian menghubungi ibu korban.
Setelah melihat kondisi anaknya yang mengalami luka lebam dan pendarahan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 20 Maret 2025.
Dalam perkembangan kasus, pada 11 Desember 2025, U resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Namun, pada Minggu (18/1), istri pemilik warung mengunggah sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.terkini yang memuat penjelasan versi kronologi kejadian dari pihak mereka.
Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa warungnya kerap menjadi sasaran pencurian, bahkan dalam satu pekan terjadi hingga tiga kali kejadian. Uang di dalam kaleng warung disebut habis dikuras, dengan total kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Ia juga menyebut bahwa pencurian baru berhasil diketahui pada kejadian keempat setelah beberapa kali kejadian sebelumnya luput dari perhatian.
Meski demikian, dalam video yang sama, pihak keluarga anak yang dituduh mencuri disebut tidak menerima perlakuan yang dialami korban dan mengajukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan tersebut meliputi biaya pemulihan mental, pengobatan jangka panjang, serta rehabilitasi nama baik, dengan nilai total yang diklaim mencapai Rp50 juta.
Selain itu, perempuan dalam video tersebut beberapa kali menyebut nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bantuan hukum terkait perkara tersebut.
