Pintasan.co – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian bekas impor karena berpotensi mengganggu industri tekstil nasional dan pasar UMKM.

“Langkah ini menjadi wujud penegakan hukum di sektor perdagangan sekaligus upaya memberantas tindak pidana pencucian uang. Kami telah mengamankan barang bukti serta sejumlah saksi, dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa tindakan kepolisian tetap sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa penertiban barang bekas impor perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting yang terdampak.

“Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga sudah menegaskan pentingnya menghadirkan produk alternatif yang bisa menggantikan barang bekas impor. Jadi saat pembatasan dilakukan, harus ada substitusinya,” kata Budi.

Instruksi ini juga diturunkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran menindak tegas praktik penyelundupan.

“Saya sudah memerintahkan pemeriksaan menyeluruh. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan diproses secara tegas,” ujar Kapolri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai keberadaan truk engkel berisi balpres di kawasan Duren Sawit. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus segera melakukan pengecekan dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Kunjungi Tiga Rumah Duka di Dua Kecamatan

Dari penelusuran awal, penyidik kemudian mengikuti alur distribusi barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan seorang koordinator penerima berinisial I.

Pengembangan berikutnya membawa tim ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal tambahan.

Seluruh barang bukti kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban ekonomi serta memberikan perlindungan terhadap pasar domestik dari praktik impor ilegal.