Pintasan.co, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang sempat mengamankan seorang pedagang es kue jadul dan menjadi viral beberapa hari terakhir.
Budi menyatakan, Polda Metro Jaya menyesalkan apabila langkah yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Atas nama Polda Metro Jaya, kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas personel kami terdapat persepsi yang kurang tepat atau dinilai tidak baik oleh publik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Meski tindakan tersebut disebut sebagai upaya edukasi, Budi mengakui adanya kekecewaan publik yang muncul akibat peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika maupun kewenangan oleh personel yang terlibat.
Ia menegaskan, Bid Propam akan menindaklanjuti kasus tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan anggota di lapangan.
“Peristiwa ini akan kami dalami. Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan langkah awal untuk menelusuri apakah ada pelanggaran etika atau kewenangan oleh personel yang bersangkutan,” jelasnya.
Budi menambahkan, sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau tindak kekerasan.
“Kami mohon waktu karena Bid Propam masih melakukan pendalaman, termasuk melihat ada tidaknya unsur kesengajaan maupun penganiayaan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai persoalan muncul akibat cara penanganan petugas yang dinilai kurang tepat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tidak ada unsur penganiayaan. Namun, kemungkinan terdapat kekeliruan dalam cara penanganan oleh petugas sehingga memicu reaksi dan kontroversi,” ujarnya.
