Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung pada Selasa (27/1/2026).
Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi yang diajukan untuk meringankan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Rocky Gerung akan hadir sebagai saksi yang diusulkan oleh pihak tersangka Roy Suryo cs.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rocky dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas ketiganya kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Di tengah proses hukum tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan baru ini diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Roy Suryo dilaporkan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang diterima pada Minggu (25/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sedangkan laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Para pelapor menilai pernyataan terlapor di media telah merugikan nama baik mereka.
Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
