Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi terkait permintaan tiga tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma agar kasus yang menjerat mereka dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menyebut hal itu merupakan hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, terlebih yang berstatus tersangka. 

Ia pun kemudian menjelaskan, terdapat beberapa cara agar perkara dapat dihentikan, salah satunya dengan restorative justice.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi Undang-Undang, KUHP dan KUHAP, bagaimana proses perkara itu P21 di kejaksaan ataupun SP3, melalui tahapan restorative justice,” pungkasnya, Sabtu (14/2/2026).

Meski begitu, Budhi menegaskan, restorative justice harus dilakukan apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, serta memenuhi sejumlah indikator yang ditentukan.

“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ (restorative justice) perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor.”

Diberitakan sebelumnya, kubu Roy Suryo cs mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada Jumat, (13/2/2026), meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut sejak awal pihaknya menilai perkara tersebut bermasalah secara hukum dan prosedur, sehingga penyidikan semestinya dihentikan.

“Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” ucap Refly Harun.

Refly juga menyatakan langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan para ahli yang diajukan pihaknya. Salah satunya keterangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Ia menyebut berdasarkan keterangan Oergroseno, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Baca Juga :  Rano Karno: Pelatihan MTU, Prioritas Warga Jakarta!

“Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” imbuhnya.