Pintasan.co – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait dokumen pendidikan Jokowi.

Sebagaimana diketahiui, saat ini Roy Suryo berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo,

Polisi menyatakan bahwa permintaan Roy Suryo tersebut merupakan hak tersangka dan tetap harus dihargai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap berpegang pada asas legalitas. “Itu hak tersangka. Silakan diajukan. Namun, seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Budi mengingatkan bahwa para tersangka harus menghormati jalannya penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

“Kami minta semua pihak, termasuk para tersangka, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Tak hanya kepada para tersangka, Budi juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa inti perkara terletak pada laporan yang diterima kepolisian, bukan siapa pelapor atau terlapornya.

“Kami mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Fokusnya adalah pada materi laporan, bukan pada siapa yang melapor atau dilaporkan,” jelasnya.

Dalam kasus tudingan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025). Mereka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

Baca Juga :  Jokowi Buka Opsi Reshuffle Kabinet, Pasca Mundurnya Risma dan Pramono