Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mengkaji untuk bisa memperingati para leasing atau lembaga pembiayaan dalam menggunakan jasa debt collector yang kerap bersikap arogan saat bertugas menarik kendaraan kreditur.
“Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK-SPK kepada debt collector,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto yang dikutip pada, Sabtu (28/2/2026).
Budhi menjelaskan peringatan ini dimaksudkan untuk membenahi kerja debt collector agar tidak terkesan melakukan aksi premanisme.
“Kepada matel atau pun debt collector yang mengganggu masyarakat, mengganggu situasi kamtibmas, merampas benda atau pun barang masyarakat yang bukan miliknya, bukan haknya,” ujarnya.
“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector,” lanjutnya.
Karena itu, kata Budhi, Polda Metro Jaya tidak segan menindak tegas para debt collector yang merampas kendaraan secara paksa dengan gaya preman.
“Tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa,” jelasnya.
Adapun, peringatan ini diberikan menyusul tindakan penusukan dilakukan debt collector saat hendak menarik kendaraan dari seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang JBI, debt collector terduga pelaku penusukan, yang hendak kabur ke Semarang. Polisi masih mengejar dua debt collector lain yang diduga terlibat dalam kasus penusukan.
