Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan akses judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, empat orang lainnya kini berstatus sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Peran Para Tersangka

Kapolda menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. Empat orang, yakni A, BN, HE, dan J (DPO), berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), bertugas sebagai agen pencari situs judi online.

Ada pula tiga orang berinisial A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai pengepul daftar situs judi sekaligus penampung uang dari agen.

Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, bertugas memverifikasi situs judi agar tetap aktif dan tidak terblokir.

“Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ,” ujar Karyoto.

Selain itu, sembilan pegawai Komdigi dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR diduga terlibat dalam pemblokiran situs.

Dua tersangka lainnya, D dan E, dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun seorang tersangka berinisial T bertindak sebagai perekrut dan pengoordinasi jaringan ini.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan situs judi online bernama Sultan Menang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengusutan tersebut kemudian mengungkap adanya “kantor satelit” yang dikelola oleh oknum pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Bekasi.

“Kantor tersebut sebelumnya berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat, sebelum akhirnya pindah ke Bekasi,” kata Wira.

Tiga tersangka utama, AJ, AK, dan A, diketahui mengelola kantor yang memperkerjakan 12 orang. Delapan di antaranya berperan sebagai operator, sedangkan empat lainnya sebagai admin.

Baca Juga :  Bey Machmudin dan Dedi Mulyadi Bahas Prioritas Kerja dan APBD Tahun 2025

Mereka bertugas mengumpulkan daftar situs judi online, yang kemudian difilter oleh AJ melalui akun Telegram milik AK.

Selanjutnya, para pemilik situs diminta membayar sejumlah uang setiap dua minggu agar situs mereka tidak diblokir. Situs yang tidak membayar akan langsung dimasukkan dalam daftar blokir oleh Komdigi.

“Setelah uang disetor, daftar situs tersebut akan dikeluarkan dari daftar blokir. Kemudian daftar situs yang sudah ‘dibersihkan’ dikirim oleh AK kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs lain,” tutup Wira.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu para tersangka yang masih buron.