Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidikan berawal dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Polda Metro Jaya menerima pengaduan dari salah satu kementerian/lembaga yang melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta terkait perjalanan dinas, dengan nilai kerugian awal sekitar Rp 9 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta audit lanjutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.

“Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta audit lanjutan, diketahui kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IM dan DSB.

Proses penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak temuan awal pada tahun 2020 dan terus dikembangkan hingga saat ini.

“Saat ini telah ditetapkan dua tersangka, yakni Saudari IM dan Saudara DSB. Perkara ini berproses sejak 2020 hingga 2024 dan masih terus berjalan,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, penetapan tersangka tersebut juga telah disertai dengan penetapan penyitaan oleh pengadilan.

Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast terkait dugaan permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran internal dan tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Kami menghargai kritik yang disampaikan. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh Bidpropam, tidak ditemukan adanya indikasi permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik,” tegasnya.

Menurut Budi, tudingan tersebut merupakan persepsi keliru dari pihak tersangka. Ia menegaskan bahwa angka Rp 5,94 miliar merupakan hasil audit dan tidak berkaitan dengan permintaan dari penyidik.

“Nilai Rp 5,94 miliar itu murni hasil audit terakhir atas temuan kerugian negara yang berasal dari perbuatan tersangka,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap 157 Kasus dalam Empat Hari Operasi Sikat Jaya 2025, 240 Pelaku Ditangkap