Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Polisi menutup kasus tersebut setelah tidak menemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Tim menyisir tempat kejadian perkara, menganalisis barang bukti, dan memeriksa para saksi.
“Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dihubungi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/1/2026).
Budi menegaskan, penyidik siap membuka kembali perkara tersebut jika keluarga korban menyerahkan bukti baru yang sah dan relevan.
Polisi menemukan Arya Daru meninggal dunia di kamar kosnya dengan kondisi wajah terlilit lakban. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan Arya meninggal akibat kehabisan napas dan tidak terkait tindak pidana.
Kesimpulan itu merujuk pada hasil autopsi forensik serta pemeriksaan lanjutan, termasuk histopatologi, toksikologi, dan psikologi forensik.
Kuasa hukum keluarga korban mengungkap adanya empat sidik jari pada lakban di wajah Arya. Namun, polisi hanya dapat mengidentifikasi satu sidik jari yang diketahui milik korban.
Pihak keluarga meminta penyidik mendalami tiga sidik jari lain karena lakban menjadi barang bukti utama. Meski begitu, penyidik mengaku belum dapat memastikan identitas pemilik tiga sidik jari tersebut.
