Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung ukuran lebih besar.
Proses pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik, yang dinilai sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keselamatan.
“Cara ini berisiko tinggi karena dapat menyebabkan kebocoran gas, kebakaran, bahkan ledakan,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, praktik curang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun.
Para pelaku membeli tabung LPG 3 kg dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, kemudian memindahkannya ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak subsidi masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasional.
Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan.
Ia menyatakan bahwa pengisian gas seharusnya hanya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keamanan yang ketat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan bahwa praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi dari pemerintah.
