Pintasan.co, Jakarta – Dua minggu setelah Roy Suryo bersama timnya mengajukan permohonan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Presiden Joko Widodo, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan persetujuan.
Permohonan tersebut diajukan pada Senin (22/12/2025) sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini permintaan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Menurutnya, penyidik tengah mengkaji usulan tersebut bersama unsur pengawasan penyidikan serta pengawas internal Polri.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan mengaku masih menunggu keputusan resmi dari kepolisian.
Kuasa hukum Refly Harun mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin uji forensik kepada tiga lembaga, yakni Universitas Indonesia (UI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Tim kuasa hukum menjelaskan, permintaan pemeriksaan forensik mandiri diajukan sebagai pembanding terhadap hasil uji forensik yang dilakukan kepolisian.
Mereka menilai keberadaan hasil pembanding penting agar dalam persidangan nantinya hakim memiliki dasar untuk menilai secara objektif.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan perannya. Kelompok pertama dikenakan tambahan pasal penghasutan, sementara kelompok kedua, yang di antaranya mencakup Roy Suryo, dijerat pasal terkait penghapusan dan manipulasi dokumen elektronik.
