Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan segera melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan setelah tiga tersangka dalam kasus tersebut—Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar—mengajukan permohonan pada 21 Juli 2025 lalu.

“Jadi atas permintaan tiga orang dilakukan gelar perkara khusus. Saat ini penyidik berkoordinasi dengan wasidik (pengawas penyidikan) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Budi menjelaskan sejumlah tahapan yang akan dilalui dalam gelar perkara khusus tersebut, termasuk agenda pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli yang diajukan para tersangka.

“Gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Itu tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Namun hingga kini, Polda Metro belum mengungkap jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.

“Kita (nanti) beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakannya,” tutur Budi.

Penanganan Dilanjutkan ke Tersangka Lain

Polda Metro Jaya menyebut bahwa gelar perkara khusus ini akan menjadi tahap lanjutan sebelum penyidik memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

Permohonan Berawal Dari Langkah Roy Suryo Cs

Permohonan gelar perkara khusus pertama kali diajukan Roy Suryo dan kuasa hukumnya pada 21 Juli 2025, namun disebut belum ditindaklanjuti hingga akhirnya dikirim ulang.

“Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster

Dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Baca Juga :  Diresmikan Langsung oleh Kapolda Metro Jaya, 12 Layanan Baru Diperkenalkan oleh Polres Jakarta Pusat

Klaster pertama (5 tersangka):

  1. ES
  2. KTR
  3. MRF
  4. RE
  5. DHL
    Kelompok ini dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua (3 tersangka):

  1. RS (Roy Suryo)
  2. RHS
  3. TT
    Tersangka pada klaster kedua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dengan permintaan gelar perkara khusus yang sudah diterima penyidik, fokus kini tertuju pada keputusan Polda Metro Jaya—apakah temuan dan keterangan tambahan dari para tersangka akan mengubah arah penyidikan kasus besar yang menarik perhatian publik ini.