Pintasan.co, Sidenreng Rappang – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak dengan tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa untuk kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ton pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska, serta satu unit truk yang membawa pupuk bersubsidi.

Polisi menangkap dua tersangka, yakni HJ (52), Kepala Dusun Desa Bola Bolu Sidrap sekaligus anggota Kelompok Tani Sipakainge-Mamminasae, dan AS (62), seorang pekerja kebun yang berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subsider 3e Undang-undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 15 Tahun 2011, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita 4.200 butir pil ekstasi berlogo love berwarna coklat dan 4,611 kilogram sabu. Lima orang tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Di TKP 1, polisi menangkap dua pria, MH (22) dan AL (20), dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Dari pengembangan, polisi menangkap MA (30) dan AH (27) di TKP 2 di Sidrap, dengan barang bukti dua sachet berisi ekstasi.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan di TKP 3, di rumah MA, dan menemukan 42 sachet pil ekstasi.

Baca Juga :  Kasus Penggelembungan Suara: Ketua KPU Bone Terbukti Bersalah, Ketua Bawaslu Bone Bebas

Tersangka lainnya, HMN (25), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu. Jika dihitung, nilai total barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulsel.