Pintasan.co, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak tahun 2020, hingga akhirnya aparat berhasil melakukan penangkapan di kawasan Jalan Tamalate, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan dari Dokter Forensik (Dokpol) dan Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polda Sulsel menemukan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya janin hasil aborsi yang telah dikubur di halaman belakang rumah, obat-obatan keras dan berbahaya, serta bukti komunikasi transaksi melalui ponsel pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa praktik aborsi ilegal ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar-kamar hotel wilayah Kecamatan Panakkukang.
Biaya yang dipatok untuk tiap tindakan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Hingga saat ini, empat orang yang diduga sebagai pelaku utama telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait praktik aborsi ilegal.