Pintasan.co, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan melakukan penertiban ulang terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan kesehatan dan psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai prosedur penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan fisik dan mental calon pemohon SIM hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog yang berasal dari Polri, atau oleh tenaga medis dan psikolog dari luar institusi yang telah mendapatkan rekomendasi resmi.
Rekomendasi untuk psikolog harus dikeluarkan oleh Biro Psikologi SSDM Polri, sementara tenaga medis harus memperoleh persetujuan dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penertiban terhadap dokter dan lembaga psikologi dalam proses pengajuan SIM ini bertujuan untuk memastikan seluruh pengujian berjalan dengan objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dilakukan oleh lembaga di luar Polri untuk menjaga hasil yang lebih netral dan objektif. Namun, hal ini tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto dalam siaran pers pada Sabtu (5/04/2025).
Polri juga memberikan apresiasi terhadap dukungan media yang turut memberikan informasi dan masukan terkait pelayanan publik.
“Peran media sangat berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat. Kami berharap ke depan Polri dapat terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tambahnya.
Dengan penertiban ini, Polda Sulsel berharap seluruh proses penerbitan SIM dapat berjalan sesuai prosedur yang benar dan lebih profesional, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami berharap hal ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik,” tutupnya.