Pintasan.co, Makassar – Polda Sulawesi Selatan saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran mencapai Rp 87 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang diterima penyidik dari pelapor masyarakat.
Seperti dilansir detiksulsel pada Kamis (10/7/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih menelaah dokumen awal yang diserahkan oleh pelapor sebelum melangkah lebih jauh dalam proses penyelidikan.
“Penyidik masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor. Setelah itu baru diputuskan apakah laporan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Didik, dikutip dari detiksulsel.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dilalui secara bertahap, mulai dari klarifikasi dokumen hingga pemanggilan saksi jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Belum ada saksi yang diperiksa. Kami baru dalam tahap konfirmasi dan telaah awal. Kalau nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” tambahnya.
Dugaan korupsi proyek ini ternyata juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).
Kendati demikian, Kombes Didik enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah yang ditempuh oleh pihak kejaksaan.
“Kami fokus pada penanganan di kepolisian. Untuk kejaksaan, silakan ditanyakan langsung ke pihak mereka,” ujarnya.
Meski begitu, Didik tidak menutup kemungkinan akan adanya sinergi antara Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini.
“Kolaborasi tentu mungkin terjadi, apalagi jika ditemukan keterkaitan antar informasi dari kedua lembaga penegak hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (28/6), mengungkap bahwa dana revitalisasi sebesar Rp 87 miliar tersebut berasal dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dana itu diperuntukkan bagi transformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Ichsan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari indikasi mark-up harga dalam e-katalog, hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur pengadaan dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak kompeten.
“Dugaan kami mengarah pada penyimpangan mekanisme, termasuk mark-up anggaran dan ketidaksesuaian regulasi dalam pengadaan,” beber Ichsan, seperti dikutip dari detiksulsel.
Polda Sulsel saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan dan akan terus mengembangkan informasi dari dokumen dan laporan masyarakat.