Pintasan.co, Gowa – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang melibatkan dua warga Kabupaten Gowa.

Acara ini berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, di Mapolda Sulsel, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa insiden tersebut menimpa korban berinisial H (35), seorang aparat desa yang tinggal di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Pelaku, yang diketahui berinisial N (42), merupakan pedagang yang berdomisili di lokasi yang sama.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban pulang dari rumah tetangga setelah bersosialisasi.

Saat korban berjalan kaki sejauh kurang lebih 30 meter dari lokasi tersebut, pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm dari jarak sekitar empat meter.

Tembakan itu mengenai bagian ketiak kanan korban dan menyebabkan luka serius, sehingga korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit senapan angin Sharp Tiger, proyektil kaliber 4,5 mm, satu unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam jenis badik.

Penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah dendam pribadi.

Tersangka merasa dirugikan dalam pembagian warisan tanah milik mertuanya.

Ia menilai korban, yang merupakan saudara kandung istrinya mendapat bagian lebih besar, sehingga memicu rasa tidak puas yang berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Pakuncen Jogja Resmi Diresmikan, Fokus pada Usaha Mineral Water Station

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polda Sulsel menegaskan komitmen mereka untuk terus mengusut secara tuntas berbagai tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu pula, pihak kepolisian mengimbau warga untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang melanggar hukum.