Pintasan.co, Jawa Barat – Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat menggungat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 terkait penambahan rombel menjadi 50 orang.
Terdapat delapan organisasi yang memberikan gugatan yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Kuasa hukum penggugat, Alex Edward menuturkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Kuasa Hukum tergugat dan keduanya menampung nasihat majelis hakim.
“Pada hari ini sidangnya berjalan dengan baik ya. Kami penggugat dan tergugat sudah membangun kesepakatan namun belum selesai ya. Pada dasarnya ingin ada kesepakatan untuk semua pihak,” ujar Alex, Kamis 14 Agustus 2025.
Alex berharap bisa berkomunikasi dengan Dedi Mulyadi agar mendapat jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
“Kami dengan kuasa hukum tergugat akan mencoba memediasi kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan apa yang diinginkan oleh kedua pihak,” jelasnya.