Pintasan.co, Malang – Polemik tentang perizinan Florawisata Santerra De Laponte di Malang masih terus bergulir. DPRD Malang menyayangkan bahwa pengelola destinasi wisata itu sengaja mengerahkan buzzer untuk membuat narasi negatif di medsos tentang DPRD yang melontarkan wacana dugaan pelanggaran perizinan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengaku geram dengan opini yang sedang dibangun seakan-akan upaya penegakan hukum oleh DPRD Malang ini sarat dengan kepentingan. Pihaknya meminta bila ada pihak yang bisa membuktikan kepentingan itu agar segera melapor.
“Jangan hanya membentuk narasi negatif. Kalau memang salah ya akui saja salah, kenapa harus melawan dengan mengerahkan buzzer dan netizen bayaran. Sudah salah kok melawan upaya penegakan hukum,” kata Zulham, Senin (9/6/2025).
Zulham menyayangkan upaya Santerra dengan mengerahkan buzzer media sosial demi membangun narasi perlawanan kepada pemerintah dan DPRD Malang. Untuk itulah dia akan segera memanggil pengelola Santerra.
“Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya.
Tidak hanya pengelola Santerra yang dipanggil, tetapi pula Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga akan menelisik dugaan keterlibatan oknum maupun pejabat Pemkab Malang yang selama ini dia mungkinkan menjadi beking usaha sehingga memicu pembiaran berbagai pelanggaran aturan oleh Santerra.
Dia meminta bagi setiap orang yang mengetahui adanya dugaan suap kepada pejabat negara di balik beroperasinya Florawisata Santerra agar segera melapor ke pihak berwajib. DPRD, kata Zulham, terutama dirinya akan siap mendampingi proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu Zulham kembali menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dari hasil penelusuran yang dia lakukan, Florawisata Santerra yang telah berdiri sejak 2019 izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)-nya baru terbit Febuari 2024. Hal ini menurutnya janggal.
Bukan cuma itu, Zulham mengungkapkan bahwa DPRD juga menemukan bahwa Izin
“Tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ungkap Zulham dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Manager Operasional Florawisata Santerra De Laponte, Viqi Litiawan Cesi membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak memiliki legalitas pengelolaan wisata meski dia akui saat ini masih ada proses pengurusan izin yang belum tuntas terkait pengembangan destinasi tersebut.
“Memang saya akui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu, tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat tersebut,” ungkap Viqi, Kamis (5/6).
Viqi menambahkan setiap pengembangan wahana memang memerlukan perizinan baru yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.
“Jadi kami ini sebagai pengelola tempat wisata selalu melakukan pengembangan dan izin dari pengembangan itu saat ini sedang berproses. Dan pengurusannya tidak sebentar, memang memakan waktu yang cukup lama,” imbuhnya.