Pintasan.co, Indramayu – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam bungkus permen.

Pria tersebut berinisial SU (34), berhasil diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada 9 Febbruari 2025 malam.

Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 gram yang dimasukkan dalam bungkus permen split dalam saku depannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu buah handphone merk Infinix warna biru sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya menuturkan, hasil pemeriksaan sementara pria tersebut mendapat sabu dari seseorang yang kini masih dalam pencarian.

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, SU beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Indramayu,” ujar Tatang, dikutip dari humaspoldajabar, Minggu, 9 Februari 2025.

Dengan ini, Tatang juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini agar dapat menangkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Uang Damai: Kasat Narkoba Polres Bone Minta Rp 70 Juta dari Pelaku Narkoba