Pintasan.co, Makassar – Polisi menangkap seorang pria bernama Firmansyah (28) yang diduga menjadi muncikari bagi seorang sales promotion girl (SPG) asal Bali berinisial DW (23) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan prostitusi online, dengan tarif yang dipatok mencapai Rp 10 juta per pertemuan.

“Kami mengamankan seorang perempuan dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini ada dua orang yang kami tahan, yaitu pekerja dan muncikarinya,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika pada Minggu (3/11/2024).

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tindak Pidana Pencarian Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Sulsel.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Minggu dini hari.

Menurut Benny, korban dalam kasus ini merupakan SPG produk di Makassar. Firmansyah, sebagai muncikari, menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bagi pelanggan yang ingin menggunakan jasa wanita tersebut.

“Profesi wanita yang dipekerjakan ini adalah SPG. Tarifnya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,” ujar Benny.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel untuk diperiksa, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan sejumlah uang.

“Barang bukti berupa alat kontrasepsi, HP, dan uang sudah kami amankan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Benny.

Baca Juga :  Berani Jateng Lestarikan Tradisi dengan Hadiri Nyadran di Ambarawa Semarang