Pintasan.co, Jakarta – Polisi membongkar sindikat perdagangan bayi di Medan, Sumatra Utara. Mereka menangkap sembilan orang tersangka. Kelompok ini memasarkan bayi lewat platform TikTok dengan menyamar sebagai layanan adopsi, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/1/2026).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan modus mereka. “Mereka mempromosikan penjualan bayi melalui TikTok. Mereka menyamarkannya seolah menyediakan adopsi anak,” ujarnya.

Polisi menyebut seorang tersangka HD (46) mengendalikan sindikat ini dan memasarkan bayi hingga ke beberapa kota.

Bayi Dijual Rp10 Juta, Dilego Lagi Hingga Rp25 Juta

Kasus ini terbongkar dari laporan warga yang curiga. Saat penyelidikan, polisi menemukan ibu hamil yang tinggal di kontrakan dengan perjanjian akan menjual bayinya nanti.

“Tersangka HD sudah tiga kali menjual bayi,” jelas Jean Calvijn. HD membeli bayi dari orang tua kandung dengan harga sekitar Rp10 juta. Ia lalu menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi. “Rp15 juta, Rp20 juta, bahkan Rp25 juta. Tergantung kondisi bayinya,” tambahnya. Saat penangkapan, polisi menyelamatkan dua bayi berusia 2 hari dan 5 hari.

Polisi juga menangkap dua bidan dan sepasang suami istri yang hendak menjual bayi mereka sendiri. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan media sosial untuk kejahatan serius.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Lamongan Mengarahkan Pemudik Lewat JLU