Pintasan.co, Jakarta – Kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait peredaran dan penjualan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa, yang diduga sempat beredar luas melalui platform e-commerce dan digunakan di sejumlah tempat hiburan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber distribusi serta pola pemasaran gas N2O.

Meski tergolong legal, belakangan gas ini kerap disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan dan digunakan di tempat hiburan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyelidikan difokuskan pada asal-usul tabung gas N2O serta jalur distribusinya, khususnya yang sebelumnya mudah ditemukan secara daring.

“Hal ini sedang kami dalami, termasuk dari mana tabung gas tersebut diperoleh,” ujar Budi usai apel gelar Pasukan Operasi Pekat Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).

Gas tertawa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya seorang influencer.

Menurut Budi, sebelum peristiwa tersebut, gas N2O sempat dijual secara terbuka di sejumlah platform digital, namun kini keberadaannya tidak lagi terlihat.

“Sebelum meninggalnya almarhumah L, gas ini masih beredar dan dapat ditemukan di beberapa platform. Namun saat ini sudah tidak muncul lagi,” ungkapnya.

Selain penjualan secara daring, kepolisian juga menelusuri dugaan penggunaan gas N2O di sejumlah tempat hiburan yang memasarkan produk tersebut kepada segmen tertentu.

Budi menjelaskan bahwa kandungan gas yang digunakan di tempat hiburan memiliki konsentrasi yang relatif serupa dengan N2O.

Pendalaman kasus ini dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pasar khusus melalui platform digital.

“Penyelidikan ini dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” katanya.

Budi menambahkan, apabila terdapat laporan lain yang berkaitan dengan objek maupun korban yang sama, kepolisian akan melakukan koordinasi lintas unit.

“Jika berkaitan dengan objek dan korban yang sama, tentu akan dilakukan komunikasi karena semuanya berada di bawah Bareskrim,” pungkasnya.

Baca Juga :  MK Putuskan Jaksa Bisa Diproses KPK atau Polisi Tanpa Izin Jaksa Agung