Pintasan.co, Gowa – Tim Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang pria yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di area masjid.
Pelaku membawa kabur sepeda motor milik jemaah yang sedang melaksanakan salat di masjid Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, pada awal Maret 2025.
Pelaku yang diketahui berinisial R, berusia 23 tahun, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, bersama barang bukti hasil curian.
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 4 Maret 2025.
Saat itu, pelaku melihat motor korban yang tidak terkunci setangnya.
Pelaku, yang bernama Rama, awalnya berpura-pura pergi ke masjid untuk mengambil air wudu, namun begitu melihat pemilik motor sedang salat berjemaah, ia segera melancarkan aksinya.
Perbuatannya terekam dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian menangkap pelaku pada keesokan harinya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena melihat kunci setang yang tidak terkunci dan terdesak oleh masalah ekonomi.
Pelaku berencana untuk menjual motor tersebut dengan harga sekitar Rp1 juta.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus pencurian kendaraan.