Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari ANTARA, Jumat (9/1/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terhenti pada Kamis (8/1/2026). Penyidik tidak melayangkan surat panggilan karena jadwal pemeriksaan lanjutan telah disepakati bersama.
Dalam agenda lanjutan ini, penyidik akan meneruskan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85. Sebelumnya, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.
Polda Metro Jaya sempat menghentikan pemeriksaan sementara karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun. Atas permintaan penasihat hukum, penyidik kemudian menunda pemeriksaan dan menjadwalkannya kembali.
Hingga kini, polisi belum menahan Richard Lee karena menilai yang bersangkutan kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
