Pintasan.co, Jakarta – Polisi Korea Selatan pada Jumat mengumumkan bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi pelaksanaan perintah penangkapannya bulan lalu.

Yoon diduga mengarahkan Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menggagalkan upaya penyidik dalam menangkapnya terkait penerapan darurat militer yang singkat.

Polisi dilaporkan telah mengamankan pesan teks yang dipertukarkan Yoon dengan Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan Signal pada 3 Januari, saat penyidik berusaha namun gagal menangkapnya di kediamannya.

Yoon juga dikabarkan memberikan instruksi serupa untuk menghalangi upaya penangkapan kedua pada 7 Januari, berdasarkan informasi dari sumber yang ada.

Namun, penyidik berhasil menangkapnya pada 15 Januari, dan sejak saat itu Yoon ditahan di pusat penahanan.

Saat ini, Yoon sedang mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pemakzulannya, serta persidangan pidana terpisah terkait tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer pada Desember lalu.

Sebagai presiden yang masih menjabat, Yoon sebelumnya dilindungi dari penuntutan, kecuali dalam kasus pemberontakan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Badai Salju Landa Korsel: 4 Tewas, Puluhan Penerbangan Dibatalkan