Pintasan.co, Blora – Polres Blora melarang masyarakat menggelar takbir keliling dengan menggunakan sound horeg pada malam takbiran.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Mengingat penggunaan sound system berlebihan sering kali mengganggu ketenangan warga serta berpotensi memicu kericuhan,” jelasnya, Selasa (25/3/2025).

Meskipun demikian, AKBP Wawan menyarankan agar takbir keliling dilaksanakan di lingkungan masing-masing desa dengan menggunakan alat tradisional seperti bedug atau alat musik bambu thetek yang lebih bersahabat dan sesuai dengan suasana khidmat malam takbiran.

Menurutnya, penggunaan bedug atau alat musik bambu thetek tidak hanya berfungsi untuk melestarikan tradisi lokal, tetapi juga menjadi pilihan yang lebih aman dan nyaman dibandingkan dengan sound horeg.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan malam takbiran yang penuh makna dan damai di Kabupaten Blora.

“Jadi kepada masyarakat Kabupaten Blora, mari kita bersama-sama membantu menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif dan aman, sehingga perayaan Idul fitri dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan kebahagiaan,” jelasnya.

AKBP Wawan juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan di antara warga agar perayaan hari raya dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

Selain itu, AKBP Wawan juga mengucapkan selamat datang kepada para pemudik yang telah tiba di Kabupaten Blora.

“Kami mengucapkan selamat datang untuk para pemudik yang sudah sampai di Kabupaten Blora, mudik seneng balik ayem,” ujarnya.

Baca Juga :  Menhan Usulkan Dewan Pertahanan Nasional, Pakar Ingatkan Pentingnya Kejelasan Kewenangan