Pintasan.co, Magelang – Tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polresta Magelang berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat petasan dan bahan peledak lainnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 kg obat mercon siap pakai dan 6 kg belerang.

Kedua tersangka, FC (24) yang merupakan warga Salaman, dan AM (40) asal Kajoran, Kabupaten Magelang, ditangkap pada malam Jumat (7/3) setelah polisi menerima laporan tentang transaksi obat petasan di kawasan Menoreh, Salaman.

“Kami menerima informasi terkait transaksi jual beli obat mercon di daerah Salaman. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Rabu (12/3/2025).

Penangkapan berawal dari tertangkapnya FC di lokasi transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan AM di kediamannya di Kajoran. AM diduga sebagai orang yang meracik obat mercon sebelum dijual.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 5 kg obat mercon yang siap digunakan, 6 paket belerang dengan berat masing-masing 1 kg, tiga pasang alat pembuat selongsong, satu karung selongsong mercon dalam berbagai ukuran, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA 4003 VG.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Reskrim Polresta Magelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” tutur Arwansyah.
 

Baca Juga :  Bencana Longsor di Desa Kasimpar, 20 Orang Tewas dan Akses Terganggu