Pintasan.co, JakartaPenyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1).

Ketiga tersangka yang diperiksa berasal dari klaster pertama, yakni Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan memang dijadwalkan bagi tiga tersangka dari klaster pertama.

Para tersangka hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin.

Sementara itu, Roy Suryo yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut turut hadir sebagai bentuk dukungan moral terhadap rekan-rekannya.

Ia menyampaikan bahwa kehadirannya dimaksudkan untuk menunjukkan kebersamaan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dalam mendampingi tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan proses penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus serupa.

Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Kombes Budi Hermanto, keputusan menghentikan penyidikan terhadap kedua tersangka diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

Namun demikian, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Penyidikan terhadap para tersangka yang perkaranya tidak dihentikan akan tetap dilanjutkan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara guna memastikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Pastikan Gaji PPPK Akan Diakomodasi dalam RPJMD dan RKPD

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1).