Pintasan.co, Pasuruan – Battle sound horeg yang digelar di pantai pada Lebaran Ketupat 2025 di Desa Wates, Kecamatan Nguling dan Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, viral dan menuai kontroversi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengkaji untuk melarang sound horeg di laut.

“Sound horeg di pinggir pantai saat Lebaran Ketupat lalu dilakukan sepontan oleh warga. Pas rakor, semua (sound horeg di perahu-perahu) sudah siap. Jadi pihak kepolisian hanya mengimbau agar tidak ke tengah, di pinggir saja,” ujar Kasubnit Lidik Polairud Pasuruan Aipda Laswanto, Senin (19/5/2025).

Laswanto berpendapat, sound horeg yang digelar di laut mengganggu kehidupan biota laut terutama hiu paus, paus, dugong dan lumba-lumba. Kebisingan akibat sound horeg merupakan salah satu penyebab mamalia laut terdampar.

“Aksi itu juga melanggar PP Nomor 20 TH 2010 Tetang Angkutan Perairan,” jelasnya.

Pihaknya mulai saat ini akana mempertimbangkan untuk melarang sound horeg di laut. Dan hal ini akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Nantinya sound horeg di laut akan dilarang,” tegasnya.

Sebelumnya, battle sound horeg yang digelar saat Hari Raya Ketupat lalu di Desa Wates, Kecamatan Nguling dan Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Battle sound horeg yang dilakukan warga pesisir Pasuruan pada saat itu tanpa izin dari kepolisian. Warga merencanakan kegiatan tersebut swadaya dan dukungan pemerintah desa.

Laswanto menyebutkan battle sound horeg pada saat itu tidak sampai ke laut. Tapi hanya di pinggir laut.

“Kapal yang dirakit tidak memungkinkan karena ombaknya terlalu besar. Berat sound terlalu berat sehingga kapal yang dirakit tidak mampu menahan beban. Kalau dipaksakan masuk lebih jauh ke laut, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan laut,” kata Laswanto.

Baca Juga :  Terbitkan Aturan Baru, Menkomdigi: Minta Warga Beralih ke eSIM