Pintasan.co, Kuningan – Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial F (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan empat kasus narkoba selama pekan pertama Oktober 2024,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa tersangka F ditangkap pada Selasa (8/10) sekitar pukul 17.20 WIB di halaman SPBU Kertawangunan, Kuningan, setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu.
Kapolres menyatakan, saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dan alat hisap yang disembunyikan di dalam tas tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan 60 paket sabu-sabu di jok sepeda motor tersangka, bersama dengan timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
“Tersangka F mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, warga Depok, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Willy mengatakan pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan metode sistem tempel maupun bertemu langsung dengan calon konsumennya.
Selain F, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni M (35), D (19) dan C (23) yang merupakan pengedar sabu-sabu serta obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan.
“Dari para tersangka kami menyita total 83 paket sabu-sabu dengan berat 26,58 gram, 44 butir psikotropika dan 254 butir obat keras terbatas,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kuningan juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pengedar lainnya.
Willy menyatakan bahwa para pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa pengedar obat keras akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Kuningan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas terkait kasus ini,” ucap dia.