Pintasan.co, Maros – Pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa, Petta Bau (59), beserta empat pengikutnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Maros, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penjemputan paksa di sebuah rumah warga setempat.
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam seperti kris serta benda-benda yang dianggap sebagai pusaka juga berhasil disita oleh pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa total lima orang, termasuk Petta Bau, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap kegiatan penyebaran ajaran Tarekat Ana Loloa, yang kemudian dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
Ajaran Tarekat Ana Loloa memiliki ajaran yang menyimpang, antara lain dengan menambah jumlah rukun Islam menjadi 11 dan mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga.
Selain itu, para pengikut aliran ini yang tinggal di Dusun Bonto-bonto, Maros, juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, alih-alih ke Mekkah.
Ajaran ini juga melarang pengikutnya membangun rumah dengan alasan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah harus dipakai untuk membeli pusaka sebagai bekal di kehidupan akhirat.