Pintasan.co, Jakarta – Kepolisian bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Aturan ini bertujuan menekan kepadatan lalu lintas yang selama ini menjadi kendala utama mobilitas warga ibu kota.
Melalui pembatasan tersebut, pengendara mobil wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Pada hari ini, kendaraan berpelat nomor genap diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan utama, sementara mobil bernomor ganjil harus menunggu hingga jam pembatasan berakhir agar terhindar dari sanksi tilang.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari. Pengendara masih dapat menggunakan mobil di luar jam pembatasan, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, pemerintah juga menyiapkan sejumlah jalur alternatif. Meski demikian, pengguna jalan perlu menyesuaikan jadwal perjalanan karena rute pengalihan dapat membuat waktu tempuh lebih panjang dibandingkan jalur utama.
Sejumlah jenis kendaraan tetap mendapatkan pengecualian dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan tersebut meliputi mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan umum, serta taksi.
Selain itu, pemerintah mendorong warga memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL sebagai solusi mobilitas selama pembatasan berlangsung. Kepolisian juga mengoptimalkan pengawasan lalu lintas dengan mengerahkan petugas di lapangan serta memanfaatkan sistem tilang elektronik, baik ETLE statis maupun mobile.
Setiap pelanggaran ganjil genap akan dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk meningkatkan efektivitas pengaturan lalu lintas, polisi turut memberlakukan contraflow di Tol Dalam Kota pada pukul 06.00–10.00 WIB, mulai dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi. Pemerintah DKI juga melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik seiring pembangunan MRT, sehingga masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan lebih cermat.
Kebijakan ganjil genap berlaku di puluhan ruas jalan utama Jakarta serta sejumlah akses keluar dan masuk tol yang telah ditetapkan pemerintah dan kepolisian.
