Pintasan.co, Jakarta – Anggota DPR RI, Novita Wijayanti, menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025 bukanlah kebijakan mendadak, melainkan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.

Kebijakan ini, menurut Novita, adalah hasil kesepakatan bersama, termasuk inisiatif dari PDI Perjuangan (PDIP) saat itu.

“Usulan ini bukan hal yang tiba-tiba, tetapi bagian dari kebijakan yang disepakati melalui UU HPP pada tahun 2021 yang diusulkan oleh PDIP,” ungkap Novita dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Ia juga meminta pihak-pihak terkait untuk berhenti memainkan peran sebagai korban kebijakan yang sebenarnya sudah disepakati bersama, dan lebih fokus pada solusi untuk meringankan beban rakyat serta menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi.

Novita mengkritik PDIP yang kini menentang kenaikan PPN dan memberikan kesan seolah-olah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tidak pro-rakyat.

Menurutnya, sikap tersebut tidak gentleman dan mengarah pada pencitraan politik semata.

Senada dengan Novita, Wakil Ketua Banggar DPR, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini sudah diputuskan dalam UU HPP yang disahkan pada 2021.

Wihadi menambahkan bahwa PDIP adalah partai yang memimpin pembahasan UU tersebut, termasuk terkait kenaikan PPN.

Wihadi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahkan Presiden Prabowo atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN pada masyarakat menengah ke bawah, seperti dengan memberlakukan kenaikan PPN pada barang-barang mewah, yang dinilai lebih bijaksana.

“Pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah tetap terjaga daya belinya, itu langkah bijaksana,” kata Wihadi.

Baca Juga :  PDIP Respons Isu Intervensi Jokowi dan Spanduk Provokatif Jelang Kongres