Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Ende dan menyebabkan meninggalnya Paulus Pende memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Resor Ende bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggelar rekonstruksi perkara tersebut pada Rabu (21/1/2026).
Penyidik menghadirkan tersangka Bripda Oschar Amtiran dalam rekonstruksi yang berlangsung di tiga lokasi kejadian di wilayah Kota Ende.
Dalam proses reka ulang itu, tersangka memperagakan 12 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya penganiayaan.
Polisi menggelar rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan fakta di lapangan.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memperjelas peran tersangka dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Melalui rekonstruksi ini, penyidik berharap dapat melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkannya ke tahap penuntutan.
