Pintasan.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan sebagai bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 yang masuk pada 4 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen dan kecepatan jajaran kepolisian dalam merespons laporan warga. Dua pelaku berinisial RF (23) dan ZAA (19) ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Yamaha NMax, lakban, dan handphone milik korban,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menambahkan bahwa proses penindakan terhadap para pelaku dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedua tersangka kini sudah berada di tangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang terpenting korban mendapatkan keadilan,” kata Onkoseno.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan yang mereka ketahui atau alami melalui layanan call center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

Baca Juga :  Tinggalkan Lapas Wonosari Yogyakarta, Mary Jane Turut Membawa Gitar dan Al-Kitab Berbahasa Tagalog