Pintasan.co, PasuruanPolres Pasuruan berhasil mengungkap 4 kasus besar sejak Maret hingga Juli 2025. Pencapaian ini sebagai bukti komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayahnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindak kejahatan di wilayah Polres Pasuruan. Keamanan adalah harga mati.

“Keamanan bagi kami harga mati, jangan ada upaya ataupun niat melakukan kejahatan di Pasuruan, karena kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dani, Sabtu (5/7/2025).

Adapun 4 kasus yang berhasil diungkap polres Pasuruan, antara lain:

  1. Kasus penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi di Café Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 19 Maret 2025. Tersangka MDS melakukan penganiayaan bersama teman lainnya terhadap korban NR dengan menggunakan alat jenis ruyung (double stick besi) dan asbak kayu, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet. Motif pelaku adalah karena diajak temannya untuk pergi ke kafe dan melihat keributan, sehingga pelaku ikut serta dalam kejadian penganiayaan tersebut.
  2. Kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku Susianto (46), melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Ghozali (43) menggunakan parang di bagian punggung kiri. Motifnya dendam karena korban pernah mengejek dan mengolok-olok pelaku.
  3. Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MSK (24) karyawan Taman Safari II Prigen, dan RK (19) seorang kurir. Motif pelaku melakukan pencurian adalah karena membutuhkan uang untuk permainan judi online.
  4. Kasus pembunuhan dengan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku RZ (25) melakukan pembunuhan terhadap korban SL (36) dengan menggunakan celurit pada bagian bahu dan pinggul. Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena dendam sejak 3 tahun lalu setelah korban pernah menantang pelaku beserta ibunya.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk konflik. Karena saat seseorang tidak bisa mengendalikan emosinya, dia akan berbuat di luar kontrol akal sehat,” pungkas Dani.

Baca Juga :  Hamas Minta Rusia Bantu Bujuk Pemerintah Palestina Terkait Gaza