Pintasan.co, Sinjai – Polres Sinjai saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai untuk periode 2019-2022.

Penanganan kasus ini berada di bawah unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai dan telah memasuki tahap penyelidikan sejak 27 Desember 2024.

Bahkan, ekspose perkara telah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Namun demikian, pihak Polres Sinjai belum memberikan informasi rinci terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa proses lebih lanjut menunggu hasil ekspose.

“Kami sedang menangani satu kasus dugaan korupsi APBD Sinjai 2019-2022. Setelah hasil ekspose keluar, pada awal Januari 2025 kami akan melanjutkan gelar perkara di Polda untuk menetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Meski begitu, IPTU Andi Rahmatullah masih belum bersedia mengungkapkan secara detail instansi yang diduga terlibat maupun sumber penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.

“Setelah gelar perkara di Polda Sulsel, kami akan melanjutkan penyidikan dan menggelar konferensi pers terkait kasus ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Sulsel Instruksikan OPD Segera Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK