Pintasan.co, Cirebon – Polresta Cirebon berhasil mengamankan 13 tersangka dari tujuh kasus tindak pidana di wilayah Cirebon.

Ketiga belas tersangka itu terdiri dari kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan hingga kasus pencabulan.

Selain itu, Polresta Cirebon juga mengamankan beberapa barang bukti yang masih dilakukan pendalaman oleh petugas.

Para tersangka kasus Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus pencabulan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar.

Hal demikian dibenarkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

“Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Cirebon,” ujarnya, dikutip dari humaspoldajabar, 1 Maret 2025.

Polresta Cirebon juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon

Baca Juga :  Strategi Eti-Suhendrik: Revisi Perda Pajak Daerah dalam Pilwalkot Cirebon