Pintasan.co – Polri memfasilitasi pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerjaan sebagai admin judi online dan penipuan daring di Kamboja. Seluruh korban tiba di Indonesia dengan selamat pada Jumat malam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian diperkuat oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Selain laporan resmi, kami juga menemukan unggahan dan video viral dari para korban yang memohon pertolongan karena dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan online scam, bahkan mengalami kekerasan,” kata Irhamni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 15 Desember 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan intensif serta menjalin koordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja guna mempercepat proses pemulangan para korban ke Tanah Air.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya sembilan korban TPPO yang terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat berhasil ditemukan, para korban diketahui telah melarikan diri dari lokasi tempat mereka dipekerjakan.

Irhamni mengungkapkan, para korban nekat kabur lantaran kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja. Mereka kemudian saling bertemu saat melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan tinggal bersama demi keamanan.

“Salah satu korban bahkan tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Polri bersama instansi terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan, termasuk bantuan tempat tinggal dan kebutuhan dasar. Setelah melalui koordinasi dengan KBRI Kamboja dan Imigrasi setempat, seluruh korban akhirnya memperoleh izin keluar dan dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Tim Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil membawa para korban pulang dalam kondisi selamat dan kini telah berada di Indonesia,” kata Irhamni.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, mulai dari Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, hingga BP2MI.

“Upaya ini merupakan pelaksanaan langsung arahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Astacita poin ketujuh. Negara hadir untuk menjamin supremasi hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara dari praktik eksploitasi dan kejahatan TPPO,” tegasnya.

Baca Juga :  WNI Tertembak Di Malaysia Akan Dipulangkan Ke Indonesia Setelah Otopsi Selesai