Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan langkah ini penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.
Supratman menyampaikan penjelasan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/1/2026). Aturan ini menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa Polri menjadi penyidik utama.
Menurut Supratman, peran Polri diperlukan untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP. Selama ini, penyidikan kasus semacam itu sering ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga. Dengan begitu, sistem peradilan pidana akan menjadi lebih terpadu.
Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej), menekankan bahwa ketentuan ini bukan sekadar keinginan pemerintah. “Pertama, istilah Polri sebagai penyidik utama adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Eddy.
Kemudian, Eddy menegaskan, status “penyidik utama” ini memberikan Polri fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap semua PPNS. Namun, PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan.
“Pada akhirnya, PPNS tetap punya kewenangan. Hanya saja, mereka harus berkoordinasi dengan Polri,” sambung Eddy, dilansir dari CNN Indonesia.
Sebagai hasilnya, kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola penyidikan. Dengan Polri sebagai satu pintu koordinasi, proses penyidikan berbagai tindak pidana khusus diharapkan menjadi lebih terarah dan efektif.enyidikan berbagai tindak pidana khusus (seperti di bidang perpajakan, kehutanan, atau kelautan) menjadi lebih terarah, cepat, dan tidak tumpang tindih.
Ini merupakan bagian dari pembaruan besar KUHAP yang bertujuan menciptakan kepastian hukum dan proses peradilan yang lebih efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
