Pintasan.co, Jakarta – Polri tengah menyiapkan aturan khusus berupa Peraturan Kapolri (Perkap) untuk penanganan perempuan dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dua rancangan Perkap tersebut ditargetkan disahkan pada 2026.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi ini disusun sebagai pedoman bagi penyidik di Direktorat Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Hal itu seiring dengan peresmian 11 Direktorat PPA-PPO di tingkat polda serta 22 satuan PPA-PPO di tingkat polres.
Menurut Dedi, keberadaan aturan tersebut penting karena sebelumnya Direktorat PPA-PPO hanya ada di Bareskrim Polri. Direktorat ini sendiri telah dibentuk sejak Desember 2024, namun baru diperluas ke daerah pada awal 2026.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Direktorat PPA-PPO berhasil mengungkap 403 kasus dengan total 505 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, tercatat 1.239 korban yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak.
Beberapa kasus menonjol yang ditangani antara lain upaya penyelundupan 39 warga negara Indonesia ke Australia serta pengungkapan jaringan perdagangan bayi di Sulawesi Selatan yang melibatkan lintas provinsi. Dalam kasus tersebut, korban mencapai 14 bayi dan satu anak, dan proses penyidikan masih berjalan.
Selain penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO juga aktif melakukan sosialisasi melalui program Rise and Speak. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Hingga kini, kegiatan tersebut telah digelar di 10 kabupaten/kota dan dua kali dilaksanakan di luar negeri.
