Pintasan.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli dan valid.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum menyampaikan bahwa hasil tersebut diperoleh melalui pengujian laboratorium forensik yang dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Penyelidikan bermula dari temuan dokumen yang mengungkap bahwa SMAN 6 Surakarta, tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah atas, sebelumnya bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) Surakarta.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan, “Kami memperoleh fotokopi legalisir Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor 0353/0/1985 yang mengubah nama SMPP Surakarta menjadi SMA Negeri 6 Surakarta.”

Dengan dasar tersebut, penyidik kemudian memeriksa keaslian Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Joko Widodo dengan membandingkan sampel ijazah milik tiga rekan sekolahnya dari SMAN 6 Surakarta.

Pengujian meliputi aspek bahan kertas, keamanan kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan kepala sekolah.

Hasilnya menunjukkan bahwa cap stempel pada STTB Jokowi sama persis dengan stempel yang digunakan pada SMPP di Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri pada tahun 1980.

“Cap stempel pada ijazah tersebut identik, meski tertulis SMPP di bawah nama SMAN 6,” jelasnya.

Selain itu, nomor induk siswa yang tercantum dalam STTB Jokowi juga ditemukan dalam buku kartu induk murid SMAN 6 Surakarta pada tahun 1977-1979.

“Nama Joko Widodo tercatat dalam buku daftar siswa SMAN 6 Surakarta pada tahun-tahun tersebut,” tambah Djuhandhani.

Penyelidikan juga diperluas ke ijazah tingkat universitas milik Jokowi, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga :  Jokowi Dijadwalkan Pulang ke Solo Usai Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Ijazah asli Jokowi diuji dengan sampel pembanding dari tiga rekannya semasa kuliah, dengan pemeriksaan terhadap bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, serta cap dan tanda tangan dekan dan rektor saat itu.

Hasil pengujian menunjukkan ijazah Jokowi dan pembandingnya identik.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan gelar perkara, Dittipidum menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 pada tanggal 9 Desember 2024, yang berisi dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi berdasarkan temuan publik dan informasi yang beredar di media sosial.