Pintasan.co, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menyita total 197,71 ton narkoba dari berbagai kasus penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil pengungkapan 38.934 kasus.

“Total barang bukti narkoba yang disita mencapai 197,71 ton,” ujar Eko dalam konferensi pers pada Rabu (22/10/2025).

Ia merinci, barang bukti tersebut terdiri atas 6,95 ton sabu-sabu, 184,64 ton ganja, dan 1.458.078 butir ekstasi atau setara 437.423 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 34,49 kilogram kokaina, 6,83 kilogram heroin, serta 1,87 ton tembakau gorila.

Barang bukti lainnya meliputi 286.454 butir happy five (setara 85.936 gram), 52 gram hasis, 27,724 kilogram ketamin, 9.703 gram happy water, serta 11.941.665 butir obat keras dengan berat 3.582.500 gram.

Polisi juga menyita 17.611 mililiter etomidate dan 5.531 gram THC.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polri turut menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Langkah ini, kata Eko, dilakukan untuk memiskinkan bandar, pengedar, dan kurir agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial menjalankan bisnis ilegalnya.

“Selama Januari hingga Oktober 2025, Polri menangani 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka. Dari kasus itu, aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar,” jelasnya.

Aset-aset tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan, serta berbagai properti milik para tersangka.

Baca Juga :  H. Rahmat Kartala Apresiasi Langkah H. Ma’ruf Mubarok dan H. Chusni Mubarok dalam menyerap aspirasi masyarakat